![]() |
| Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Djoanda Laos |
TERNATE,titikdua.com - Belum usai diterpa isu kepemilikan saham PT Karya Wijaya, Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, kembali diperhadapkan kabar seputar skandal suap pajak PT. Wanatiara Persada yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir inilah.com, Sherly
Tjoanda, bakal dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pajak
perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pulau Obi tersebut.
Pelaksana tugas Deputi
Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, pihaknya fokus
pada tindak pidana suap pajak di Jakarta. Namun, pintu pemanggilan pihak daerah
tetap terbuka. “Kita fokus ke tindak pidana korupsi terkait masalah pajaknya.
Kejadiannya di Jakarta dan sejauh ini peristiwanya penyuapan,”bebernya.
Ia menegaskan, tidak menutup
kemungkinan KPK memperluas penyidikan ke daerah jika ditemukan indikasi tindak
pidana korupsi lain, termasuk berkaitan dengan perizinan tambang. “Apabila
dalam penyidikan ditemukan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan para
pihak, baik dari DJP maupun dari PT WP tentu akan kita dalami,” cetusnya.
Diketahui, kasus ini mencuat
setelah KPK operasi tangkap tangan (OTT) 9 Januari 2026, dengan meringkus lima
orang sebagai tersangka. Di antaranya Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi,
Kepala Seksi WasKon KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP
Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara
Persada, Edy Yulianto. Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih
kurang Rp 6,38 miliar.
KPK menemukan pemeriksaan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023, ditemukan potensi
kekurangan bayar senilai Rp75 miliar. Dalam proses sanggahan, pejabat pajak
diduga menawarkan paket pengurusan pajak dengan imbalan fee sehingga nilai pajak
ditekan. Hasilnya, nilai pajak yang semula Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp
15,7 miliar atau turun sekitar 80 persen.
PT WP diduga menyiapkan dana
suap melalui kontrak fiktif jasa konsultan. Praktik ini kemudian terendus KPK.
Masih terkait isu tambang,
istri mendiang Beny Laos itu sebelumnya wara wiri di Kota Jakarta, untuk
mengklarifikasi keterlibatannya terkait isu miring PT. Karya Wijaya. Dalam
wawancaranya di sebuah televisi swasta, ia membenarkan jika PT Karyawa Wijaya merupakan
perusahan turun waris milik mendiang Beny laos.
Padahal, PT Karya Wijaya
sendiri pada 2017 lalu, oleh Panitia Khusus (Pansus) Izin Usaha Pertambangan
(IUP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, menemukan
setumpuk pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan itu, mulai dari dokumen
perizinan hingga soal analisis dampak lingkungan.
Dalam temuan tersebut, Pansus
IUP menemukan pelanggaran PT Karya Wijaya yang semula bernama PT Karya Wijaya
Blok I, antara lain; 1) Tidak memiliki daftar riwayat hidup dan surat
pernyataan tenaga ahli pertambangan berpengalaman minimal 3 tahun dan atau
geologi.
2) Tidak memiliki peta WIUP
yang dilengkapi dengan batas kordinat geografis lintang dan bujur sesuai
ketentuan SIG yang berlaku secara nasional.
3) Tidak memiliki bukti
penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan eksplorsi.
4) Tidak memiliki bukti
pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang IUP sesuai nilai
penawaran lelang.
5) Tidak memiliki laporan
lengkap eksplorasi.
6) Tidak memiliki laporan
studi kelayakan.
7) Tidak memiliki rencana
pembangunan sarana prasarana penunjang kerja OP.
8) Tidak tersedianya tenaga
ahli pertambangan dan atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 5 tahun.
9) Tidak memiliki dokumen
AMDAL.
10) Tidak memiliki dokumen
Izin lingkungan.
11) Tidak Memiliki jaminan
pascatambang/reklamasi serta jaminan kesungguhan.
Bahkan, PT. Karya Wijaya Blok
I (sekarang PT Karya Wijaya), dalam faktanya menurut pansus deprov, terindikasi
memanipulasi tanda tangan mantan Kadis ESDM. Selain itu berdasarkan rapat
pansus angket dengan mantan Kadis ESDM Ir. Rahmatia Rasyid, pada 1 Oktober 2017
menyatakan, pihaknya tidak pernah memroses dan menandatangani telaah
teknis/pertimbangan teknis untuk PT. Karya Wijaya Blok I semasa jabatannya
sampai dinonjobkan pada 23 Mei 2016 lalu.
Juga pertimbangan teknis
tertanggal 14 Januari 2016 yang merupakan dasar penentuan kelayakan proses
diterbitkannya IUP dibuat dan ditandatangani Plt Kabid Pembinaan Usaha Mineral
dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch Iskandar Alam ST, MT,
yang ternyata masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Halmahera
Selatan. Hal ini diperkuat penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Maluku Utara, pada saat rapat dengan pansus angket menyatakan, Maftuch
Iskandar Alam, ST, MT masih berstatus PNS di Halsel pada 2016 Oktober 2017.
Pertimbangan teknis Plt Kabid
Pembinaan Usaha Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Maftuch
Iskandar Alam, ST, MT, juga ternyata menyalahi Peraturan Gubernur Nomor: 35
tahun 2016 tentang pembentukan tim teknis penyelenggaraan pelayanan perizinan
dan non perizinan terpadu satu pintu pada Badan Koordinasi Penanaman Modal
Provinsi Maluku Utara. Dimana pada frasa ayat kedua menjelaskan, tugas tim
teknis penyelenggaraan PTSP memberikan pertimbangan teknis/rekomendasi terkait
Izin yang dikeluarkan.
Bahwa penjelasan Kepala Biro
Hukum Salmin Djanidi dan Kepala BPMP-PTSP Nirwan M.T Ali, pada saat rapat
penyelidikan dengan pansus angket 29 September 2017, proses perizinan usaha
pertambangan PT. Karya Wijaya Blok I tidak melalui BKРМ- PTSP Provinsi Maluku
Utara. Padahal, dalam Perturan Gubernur Maluku Utara Nomor: 3 tahun 2016
tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan kepada BKPM Provinsi
Maluku Utara pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan, obyek perizinan yang
dilimpahkan sebagian kewenangannya kepada BKPM Provinsi Maluku Utara, termasuk
poin (37, 38) yakni IUP OP dan IUJP.
Temuan Pansus DPRD ini
ditandatangani Ketua Pansus Sahril Marsoly. Pelanggaran hukum PT Karya Wijaya
Blok I ternyata terulang pada 2020 hingga 2025 dengan nomor IUP yang berbeda.
PT Karya Wijaya merupakan satu di antara 27 IUP bermasalah hingga menjadi temuan
tim pansus saat itu.
Selain temuan pansus, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) juga membeberkan temuanya. Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) BPK RI Nomor 13/LHP/05/2024 tanggal
20 Mei 2024, ditemukan indikasi pelanggaran administratif dan teknis oleh
perusahaan tersebut.
BPK mencatat PT KW membuka
lahan tambang di bawah status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi,
namun belum memenuhi persyaratan dasar sebagai berikut: a. Tidak memiliki Izin
Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). b. Tidak menempatkan dana jaminan reklamasi
dan pascatambang. c. Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.
Sederet pelanggaran yang
menjadi temuan tim pansus DPRD dan BPK ini sekaligus mengendus pengakuan
Gubernur Sherly Tjoanda di salah satu podcast bahwa perusahaannya memiliki izin
yang sah. (red-mg)
