![]() |
| Foto: Ilustrasi |
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera menetapkan Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Unsan.
Kasus
tipikor, anggaran hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan ini, kabarnya
jadi atensi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan hingga saat ini sudah ada 20
saksi yang dimintai keterangan.
Koordintor
Gamalama Coruption Whatc Muhidin kepada wartawan (7/1/2026) mengatakan, pendanaan
hibah harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) pemda Halsel dan Pemprov Malut.
“ Meskipun
dibiayai dua daerah, rincian paket pekerjaan atau bagian bangunan yang dibiayai
harus berbeda”.
laporan
Hasil Pemeriksan atas laporan realiasi keuangan pemerintah Provinsi Maluku
Utara tahun 2023, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3
miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1
miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.
Lanjut
Muhidin. hal yang sama juga terdapat di pemda halsel. Kejati Maluku Utara sudah
seharusnya menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk untuk mentapkan Rektor
Unsan Yudi Eka Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kesra Pemda Halsel.
Perlu
diketahui kerugian keuangan negara Rp 8,4 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar
untuk pembangunan gedung rektorat Unsan dan Rp 3,1 miliar untuk pembayaran
ganti rugi lahan. Kemudian muncul pembiayaan ganda dari Pemkab Halmahera
Selatan pada 2024 pada item yang sama senilai Rp 4,1 miliar. (red/k2)
