News

Desak Kejati Malut Tetapkan Yudi Eka Prasetya Sebagai Tersangka Hibah Unsan

Editor: Anonim

 

Foto: Ilustrasi 

TERNATE
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak segera menetapkan Rektor Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Unsan.

Kasus tipikor, anggaran hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan ini, kabarnya jadi atensi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan.

Koordintor Gamalama Coruption Whatc Muhidin kepada wartawan (7/1/2026) mengatakan, pendanaan hibah harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemda Halsel dan Pemprov Malut.

“ Meskipun dibiayai dua daerah, rincian paket pekerjaan atau bagian bangunan yang dibiayai harus berbeda”.

laporan Hasil Pemeriksan atas laporan realiasi keuangan pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran senilai Rp 4,3 miliar, yang terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Lanjut Muhidin. hal yang sama juga terdapat di pemda halsel. Kejati Maluku Utara sudah seharusnya menjadikan temuan ini sebagai pintu masuk untuk mentapkan Rektor Unsan Yudi Eka Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Kabag Kesra Pemda Halsel.

Perlu diketahui kerugian keuangan negara Rp 8,4 miliar, terdiri dari Rp 1,2 miliar untuk pembangunan gedung rektorat Unsan dan Rp 3,1 miliar untuk pembayaran ganti rugi lahan. Kemudian muncul pembiayaan ganda dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024 pada item yang sama senilai Rp 4,1 miliar. (red/k2) 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini