News

Program PT. Smart Marsindo Sangat Membantu Masyarakat

Editor: Admin titikdua.co.id author photo

 


JAKARTA,Titikdua.com – PT Smart Marsindo melibatkan masyarakat lokal dalam penanaman 4.000 pohon di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, sebagai bagian dari program reklamasi pasca-tambang. Masyarakat dilibatkan mulai dari penyemaian bibit hingga penanaman, dengan bayaran Rp 3.000 per polybag bibit. Jenis pohon yang ditanam antara lain cemara laut, mahoni, casuarina, dan bintangur, yang disesuaikan dengan karakteristik lahan bekas tambang.

Ketua Formapas Maluku Utara Riswan Sanun mengatakan, program ini tidak hanya membantu memulihkan lingkungan, tapi juga memberdayakan masyarakat lokal dan membuka peluang ekonomi. PT Smart Marsindo juga melakukan pemeliharaan dan pemantauan berkala untuk memastikan keberhasilan program reklamasi ini. Selain itu, perusahaan ini juga aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan melalui program CSR

“ Perusahaan yang bertanggung jawab dan peduli lingkungan, seperti PT Smart Marsindo, harus didukung. Mereka  sudah berusaha menjalankan bisnis dengan baik, sekaligus memulihkan lingkungan dan memberdayakan masyarakat lokal. Dukungan kita bisa membantu mereka terus maju dan jadi contoh bagi perusahaan lain” 

Selain itu, Riswan mengapresiasi PT Smart Marsindo dibawah kepemimpinan Direktur Jilly R. Lumankum yang berkomitmen terhadap kemajuan Pendidikan di Pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara. 

"Komitmen ini diwujudkan melalui pembangunan Gedung SMAN 3 Pulau Gebe, guna mendukung pendidikan menengah di wilayah Pulau Gebe,"Ungkapnya.

Tidak hanya itu, PT Smart Marsindo juga menyediakan bantuan bus sekolah yang melayani siswa di beberapa desa serta menghibahkan 20 unit laptop guna memperkuat pengetahuan digital siswa.

Perlu di ketahui perusahan Smart Marsindo beroperasi secara terbuka, diketahui masyarakat dan pemerintah. jadi kalu tidak lengkap perizinannya, tidak mungkin sekian tahun bisa melakukan kegiatan pertambagan dengan bebas. 

Jika merujuk ke UU 27 tahun 2017 yang melarang ada kegiatan tambang di Pulau Kecil, ada perusahaan yang beroperasi di Pulau Fao dan Pulau Pakal yang lebih urgent untuk dibijaki. 

Formapas) menegaskan seluruh aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo telah berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

"Izin PT Smart Marsindo sudah sesuai prosedur yang berlaku dari mulai MODI, AMDAL bahkan IPPKH. Perusahan sebelum melakukan kegiatan ada feasibility study, sehingga layak secara teknis, ekonomi, hukum, lingkungan, sosial dll,(red/tk)

Share:
Komentar

Berita Terkini