News

Kejati Malut Periksa Plh Sekwan DPRD ‎

Editor: brindonews.com


Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE,Titikdua.co.id -
Kasus dugaan tindak pidana pemberian tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Provinsi Maluku Utara priode 2019-2024 jadi atensi khusus Kejaksaan Tinggi Malut. 

Untuk membuktikan keseriusan, Kejati melalui bidang pidana khusus (Pidsus) kembali memanggil dan memeriksa Pelaksana Harian Sekertrais DPRD Malut, Isman Abas, pada Selasa (24/2/2026).

‎Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 yang sudah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke  penyidikan.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Isman Abas.

‎"Iya benar, hari ini ada pemeriksaan Plh Sekretariat DPRD Maluku Utara, Isman Abas," ujar Matheos saat dikonfirmasi.

‎Peningkatan status perkara tersebut, dilakukan setelah tim penyelidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dari unsur eksekutif dan legislatif, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

‎Dari unsur eksekutif, penyidik telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sementara dari unsur legislatif, turut diperiksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 - 2024, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, hingga perangkat pendukung lainnya.

Pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) adalah tindakan hukum krusial, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya, yang bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara menjadi terang.

“ Fungsi utama pemeriksaan di tingkat penyidikan (Kejati) adalah membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan bukti”

‎Dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan itu diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

‎Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.

‎Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.


Share:
Komentar

Berita Terkini