![]() |
| Kepala DPMPTSP Malut, Nirwan M.T.Ali |
HALSEL,titikdua.co.id - Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui DPM-PTSP memperketat pengawasan aktivitas galian C dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Halmahera Selatan sebagai bagian dari penataan sektor pertambangan agar tertib dan sesuai hukum.
Langkah ini merupakan tindak lanjut
kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan hingga ke daerah, sekaligus
memastikan seluruh aktivitas pertambangan memiliki legalitas yang jelas.
Kepala DPM-PTSP Maluku Utara, Nirwan
M. T. Ali, menegaskan pengawasan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk
langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos.
Menurut Nirwan, gubernur menekankan
bahwa seluruh aktivitas, khususnya galian C dan IPR, harus legal dan tidak
boleh ada lagi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari total 103 permohonan izin yang
masuk, baru 6 izin diterbitkan, sementara sisanya masih dalam proses. Data ini
menunjukkan tingkat kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha
cukup tinggi.
Meski demikian, pemerintah tetap
mengambil langkah konkret melalui uji petik lapangan, terutama untuk
menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang belum terdata
atau belum memiliki izin resmi, tegas Irwan saat diwawancarai, Senin (27/4/2026).
”Untuk mempercepat pengawasan dan
pelayanan, tim gabungan provinsi diterjunkan selama 10 hari di Halmahera
Selatan dan dilanjutkan ke Pulau Obi selama lima hari”.
Tim pengawasan melibatkan lintas
sektor, meliputi unsur ESDM, lingkungan hidup, kehutanan, dan biro hukum,
dengan DPM-PTSP sebagai koordinator teknis di bawah koordinasi Asisten I.
Pemprov menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi aktivitas galian C dan
tambang rakyat yang tidak memiliki legalitas, serta memastikan seluruh kegiatan
pertambangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum (ib/red)
