![]() |
| Kepala DPMPTSP Malut Nirwan M. T. Ali Bersama Rombongan Pantau Aktivitas Galian C di Halsel |
HALSEL,Titikdua.co.id – Tim gabungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara turun tangan keras melakukan penertiban di lokasi aktivitas galian C di Kota Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah tegas ini merupakan eksekusi langsung dari instruksi Gubernur untuk memutus mata rantai pelanggaran dan memperketat regulasi. Rabu (29/04/2026).
Tidak main-main, tim
melakukan penggerebekan dan pemeriksaan menyeluruh di sejumlah titik
operasional. Fokus penindakan kali ini adalah memastikan tidak ada lagi
aktivitas yang berjalan di luar koridor hukum, baik dari segi legalitas maupun
jenis material yang ditambang.
Kepala Dinas Perizinan
Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T Ali, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan
memberi ampun bagi pelaku usaha yang mencoba bermain-main dengan aturan. Pemeriksaan dilakukan sangat detail, mulai dari fisik
lokasi hingga verifikasi dokumen perizinan.
"Ini perintah langsung
Ibu Gubernur! Tidak ada kompromi. Tidak boleh ada aktivitas di luar ketentuan,
baik izin maupun jenis material yang ditambang. Kalau melanggar, kami tindak tegas!" tegas Nirwan
dengan nada keras di lokasi.
Nirwan
menekankan, penertiban ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan upaya
pembersihan total. Setiap izin yang beredar akan dicocokkan satu
per satu dengan realitas di lapangan.
"Kami
teliti mati-matian. Dokumen diperiksa, material ditelusuri. Tidak ada ruang
bagi kecurangan. Siapa yang tidak sesuai, siap-siap menghadapi konsekuensi
hukum," tandasnya.
Pemerintah
Provinsi memberikan sinyal kuat bahwa era aktivitas tambang ilegal atau yang
setengah-setengah sudah berakhir. Semua pelaku usaha wajib
tunduk pada aturan, atau siap ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga aset
daerah dan kepatuhan hukum. (el/red)
